Sabtu, 04 Agustus 2012

    KEGIATAN SISWA 3 (TAHAP EKSPANSI)






 
Analisislah artikel di bawah ini, kemudian jawablah pertanyaan pada LKS 2!


Pencemaran Udara Semakin Parah
Industri Otomotif Terapkan Standar Emisi Euro 2
JAKARTA – Polusi udara akibat asap kendaraan di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan kota lain semakin parah. Hal ini berdampak serius bagi kesehatan manusia, sehingga penanganan harus cepat.
Kualitas udara yang buruk misalnya, telah mengakibatkan tiga juta orang meninggal di Asia. Begitu Pernyataan Kiyoyuki Minato dari Japan Automobile Research Institute (JARI), dalam sebuah diskusi pada awal Agustus lalu yang diselenggarakan Mitra Emisi Bersih (MEB) di Jakarta.
Menurut JARI, pencemaran udara di Jakarta telah mencapai taraf amat serius dan mengkhawatirkan dibandingkan dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pasalnya, selain debu, pencemaran udara oleh timbal (Pb) masih menunjukkan kategori pencemaran berat.
Data pencemaran Jakarta ternyata lebih “seram” sebab pencemaran oleh timbal paling berat terjadi di Jakarta ketimbang Tokyo, Beijing, Seoul, Taipei, Bangkok, Kuala Lumpur, dan Manila. Dampak yang diakibatkan pencemaran timbal bisa menyebabkan kematian, kemandulan, dan keterbelakangan mental pada anak-anak.
Pencemaran udara di Jakarta 80 persen berasal dari sektor transportasi, sisanya pen-cemaran dari sektor industri dan lain- lain.
Menurut Kiyoyuki, sudah saatnya Jakarta menerapkan standar emisi berdasarkan standar Euro 2
Dalam diskusi itu terungkap, negara di Asia Tenggara lain seperti Singapura sejak tahun 2001 memakai Euro 2, Srilangka akan menerapkan Euro 2 di 2004 dan Euro 3 pada 2007, kemudian India sejak 2001 sudah menerapkan Euro 2 dan di tahun 2005 akan menggunakan Euro 3.
Sementara Uni Eropa sudah menerapkan standar Euro 2 sejak 1996 lalu, Euro 3 sejak tahun 2000 dan pada 2005 akan masuk ke Euro 4.
Standar Euro 1 adalah yang terendah pada tingkatan emisi gas buang di mana kan-dungan timbal pada bahan bakar masih diizinkan di bawah 1.500 part per million (ppm). Euro 2 lebih ketat lagi yakni hanya memperbolehkan di bawah 500 ppm, sedangkan Euro 3 dan 4 bahkan lebih ketat lagi yaitu jauh di bawah Euro 2. Oleh sebab itu diperlukan hanya bahan bakar bebas timbal. (Dikutip dari: Sinar Harapan, 19 Oktober 2003)



Lembar Kerja Siswa 2

Berdasarkan artikel di atas jawablah pertanyaan berikut ini!
1.    Sumber polutan apa yang menyebabkan pencemaran udara yang disebutkan pada artikel di atas?
…………………………………………………………………………………………
2.    Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi/menanggulangi pencemaran yang diakibatkan polutan tersebut?
…………………………………………………………………………………………
3.    Dampak apa yang bisa diakibatkan polutan tersebut bagi manusia?
…………………………………………………………………………………………


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar